Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai 27 September Perpanjangan SIM Bisa Secara Online

mohhammadnoer.com - Kabar bahagia bagi para pengguna kendaraan bermotor. Mulai tanggal 27 September 2015 bisa melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara online.

Jadi setiap orang dapat memperpanjang SIM di Satpas SIM di seluruh Indonesia. Kita juga tidak perlu kembali ke lokasi tempat pembuatan SIM.

Berita ini dibenarkan oleh Kunto Wibisono, Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas polda Metro Jaya. Ia menyampaikan perpanjangan SIM online mulai diluncurkan saat car free day. Tepatnya di kawasan Sudirman – Thamrin pada hari Minggu 27/9 yang akan datang.

Komjen Besar Ipung Purnomo selaku juru Bicara Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya menyampaikan bahwa warga Jadetabek atau siapapun yang membuat SIM di wilayah Polda Metro dapat memperpanjang SIM dari mana saja.

Ipung menghimbau jika pengguna kendaraan sedang di luar kota dan SIM-nya habis bisa langsung datang ke Satpas SIM di kota ia berada.

Prosedur pemperpanjang SIM tetap sama. Ia hanya perlu membawa SIM yang sudah diperpanjang dan KTP yang telah menggunakan NIK E-KTP.

Bahkan pemilik SIM tak perlu datang ke Satpas SIM. Mereka dapat memperpanjang secara online. Perpanjangan system online ini bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.

Tetapi perpanjangan SIM secara online ini tidak bisa dilakukan jika masa sudah habis. Sehingga SIM yang diperpanjang harus masih berlaku. Pengecualian untuk SIM yang habis masa berlakunya satu atau dua hari. Jika masa berlakunya SIM telah melewati sampai tiga bulan maka tidak bisa diperpanjang secara online.

Sementara itu Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil terhadap UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (UU LLAJ).

Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dalam gugatan kewenangan Polri mengeluarkan SIM. Pemohon pernah mengajukan permohonan pembuatan SIM golongan D untuk kaum difabel namun ditolak karena belum ada petunjuk dari polda setempat.

Menanggapi masalah tersebut Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri menjelaskan telah ada regulasi yang mengatur tentang pemuatan SIM D bagi penyandang cacat dan petunjuk sudah jelas.

Posting Komentar untuk "Mulai 27 September Perpanjangan SIM Bisa Secara Online"