Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Duit Rp 80 Juta di Balik Perdamaian Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru


BERITAPEKANBARU.NET-Kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan siswa SMP oleh anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau, berujung damai. Ayah korban mengungkapkan kronologi perdamaian tersebut.
"Untuk perdamaian, saya datang ke Polres tinggal tanda tangan. Tapi sebelum kami ke Polres, sudah berdamai, setelah orang tua pelaku berkali-kali datang dan nangis," kata A saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/1/2022).

Selanjutnya orang tua pelaku, ES, yang juga anggota DPRD Pekanbaru, menemui orang tua korban. Mereka bertemu di salah satu kafe di Jalan Thamrin dan telah membawa uang Rp 80 juta.

"Karena nangis-nangis ibunya, ya sebagai orang tua kami membuka hati nurani dan berunding sama keluarga untuk sepakat damai. Di situ orang tua pelaku mengasih untuk biaya pendidikan anak saya Rp 80 juta, cash," kata A.

A mengaku, saat perdamaian, hadir semua pihak, mulai keluarga korban, keluarga pelaku, hingga pengacara masing-masing pihak. Di sana, diputuskan untuk berdamai lewat surat perdamaian.

"Di situ buat kesepakatan hitam putih pada 19 Desember. Lalu lampiran surat dibawa ke Polres besoknya tanggal 20 Desember, kami ke Polres untuk cabut perkara," tegas A.

Sama seperti perdamaian di kafe, semua pihak juga hadir dalam cabut laporan di Mapolresta. Hanya, turut hadir Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan.

"Di Polres saya tinggal tanda tangan juga. Selesai itu saya pulang dan semua ada, Kasat (Kasat Reskrim Kompol Juper) ada," katanya.

Awal Mula Kasus Siswi SMP Disekap dan Diperkosa

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku diperkosa anak anggota DPRD Pekanbaru, ES, berinisial AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Setelah pelaporan dan penetapan tersangka, pihak keluarga pelaku terus menemui keluarga korban.


Singkat cerita, 16 hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. Dalam perdamaian itu, pihak pelaku minta keluarga korban mencabut laporan polisi.

Laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban pada Jumat (19/11/2021) akhirnya dicabut. Laporan itu dicabut di Polresta Pekanbaru dengan dihadiri para pihak dan Kasat Reskrim saat itu, Kompol Juper Lumban Toruan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi tak membantah korban sudah mencabut laporan polisi. Namun tak dijelaskan apa alasan keduanya berdamai.

"Iya cabut perkara mereka itu (berdamai). Nanti saya tanya Kasat dulu untuk berkas perkaranya," kata Pria Budi.***




Sumber : detik.com

Posting Komentar untuk "Duit Rp 80 Juta di Balik Perdamaian Kasus Anak Anggota DPRD Pekanbaru"