Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemilik Ponpes di Sumsel Diduga Hamili Santriwati


BERITAPEKANBARU.NET-Aparat Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap MS (50), seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes), karena diduga memerkosa seorang santriwati hingga hamil dan melahirkan.

''Iya benar,'' kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara ketika dimintai konfirmasi, Jumat (31/12/2021), seperti dikutip dari sindonews.com.

Acep mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak. Kini, Syukur ditangkap lagi karena diduga memerkosa seorang santriwati hingga melahirkan.

''Pelaku ini residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut. Dia kita tangkap atas laporan pemerkosaan santriwatinya yang dikabarkan sudah melahirkan,'' katanya.

Acep menuturkan, pelaku yang juga berprofesi sebagai petani itu melakukan pemerkosaan terhadap korban SN (19) pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga dengan kondisi korban.

''Kejadiannya April lalu, korban melahirkan 21 Desember kemarin. Warga sekitar yang curiga mengetahui ada santriwati yang hamil dan melahirkan melaporkan kejadian ini ke polisi,'' kata Acep.

Dia mengatakan, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Pemerkosaan diduga terjadi saat kegiatan belajar mengajar libur dan korban masih tinggal di ponpes tersebut.
 
''Korban mengaku diancam dan dipaksa pelaku saat kejadian. Korban juga sempat melawan pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukan perlawanan dari korban dan tetap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut," ujarnya.

Korban melahirkan bayi perempuan pada 21 Desember 2021 di dalam WC ponpes tersebut. MS kemudian ditangkap pada Senin (27/12).
 
"Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, Senin (27/12) kemarin di kediamannya. Dari hasil pengembangan tersangka ini merupakan seorang residivis kasus Pencabulan terhadap anak dan Dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2006 di Rutan Muara Dua karena Pencabulan, selama 1 tahun 8 bulan. Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU Selatan,'' sambungnya.***



Sumber : sindonews.com

Posting Komentar untuk "Pemilik Ponpes di Sumsel Diduga Hamili Santriwati"