Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syafri Harto Didakwa Pasal Berlapis, Kajati: Agar Tidak Terlepas Dari Hukuman


BERITAPEKANBARU.NET-Berkas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau, inisial SH dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau sudah tahap II. Penyidik Polda Riau telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, perkara sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Syafri Harto akan Didakwa dengan pasal berlapis

“Dari Kejari Pekanbaru prosesnya sudah selesai dan sekarang perkara itu sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, kewenangan sekarang berada pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya, Rabu, 19 Januari 2022.

Kajati Riau mengatakan, jaksa menuntut Syafri Harto dengan pasal berlapis agar tidak terlepas dari hukuman.

“Kalau fakta persidangan mengarah ke 289 KUHP yang ancaman hukuman sembilan tahun nanti akan kita buktikan, kalau mengarah ke 294 ayat 2 KUHP kita kesitu, kita lapis dakwaannya, agar pendakwa tidak terlepas dari hukuman,” terang Kajati Riau.

Jaja menambahkan, Syafri Harto didakwa tiga pasal berlapis atas kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Unri.

“Adapun pasal yang disangkakan pasal 289 KUHP dan 294 ayat 2 KUHP dan 281 ayat 2 KUHP. Masalah pasal nanti akan dibuktikan kita harus proses di persidangan, sesuai dengan alat bukti yang didapat di persidangan,” jelasnya.

Dirinya menyebut, sebanyak tujuh orang jaksa nanti akan ikut dalam persidangan.

“Tujuh jaksa, Pak Kajari, Pak Aspidum, jaksa senior, rencananya tujuh jaksa. Berkas ini baru dilimpah ke pengadilan tinggi, tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Pekanbaru,” pungkasnya.***




Sumber : riauonline.co.id 

Posting Komentar untuk "Syafri Harto Didakwa Pasal Berlapis, Kajati: Agar Tidak Terlepas Dari Hukuman"