Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anak Anggota Dewan Pekanbaru, Tersangka Pemerkosaan ABG, Diserahkan ke JPU


BERITAPEKANBARU.NET-Berkas perkara pencabulan olah anak angkat anggota DPRD Pekanbaru, AFJ (21), telah dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (4/2/2022).

Tersangka diserahkan langsung oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke JPU di ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 10.00 WIB. Setelah melengkapi administrasi, tersangka dikembalikan ke sel Polresta Pekanbaru.

"Hari ini kita sudah melaksanakan tahap II pada jam 10 tadi. Diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Pekanbaru," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Jumat siang.

Setelah dilakukan tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan untuk tersangka. Setelah dakwaan rampung segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Di persidangan nanti, Kejari Pekanbaru menurunkan dua orang JPU, yakni Nurmala dan Sepniyanti. JPU akan membuktikan perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya.

"Dakwaannya kita rampungkan dulu baru kita limpahkan. Jaksa ada dua, jaksa senior, Buk Sepni dan Nurmala," kata Zulham.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tersangka dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap Anak Baru Gede (ABG) inisial AY (15). Penetapan sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Dari laporan itu, penyidik melakukan pengusutan lebih lanjut dan ditemukan adanya tindak pidana.

Saat itu petugas juga telah melakukan pemeriksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari tersangka Bhayangkara Polda Riau.

Tersangka sempat ditahan dalam kasus pencabulan tapi ditangguhkan. Ada perdamaian antara kedua pihak tapi penyidikan tetap dilanjutkan.

Kronologis kejadian bermula, saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial. Akhirnya mereka janji bertemu pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.

Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah.

Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tercela.***

Posting Komentar untuk "Anak Anggota Dewan Pekanbaru, Tersangka Pemerkosaan ABG, Diserahkan ke JPU"