Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Kapok, AS Kembali Masuk Bui


BERITAPEKANBARU.NET-Pria inisial AS (35) yang merupakan residivis pencurian mesin genset 2021 lalu, kembali berurusan oleh pihak Kepolisian Polsek Senapelan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

Kejadian ini terjadi di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Senin, (24/1/2022) sekira pukul 06:00 WIB, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah Korban inisial S (23) dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tidak butuh waktu lama, pelaku curanmor yang merupakan residivis ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengaka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Kami mendapat informasi pada Rabu, (9/2/2022) lalu bahwa pelaku sedang berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengaka II, Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (11/2/2022).

"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, pelaku tersebut positif menggunakan Narkotika yang mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu," pungkasnya.

Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk honda dan dua buah kunci kontak sepeda motor merk honda beat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp15 Juta Rupiah.

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Wan)***

Posting Komentar untuk "Tak Kapok, AS Kembali Masuk Bui"