Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Aniaya Warga, Kanit Reskrim di Pekanbaru dipolisikan

MOHHAMMADNOER.COM - Diduga menganiaya seorang warga bernama Sulardi (40), Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenayan Raya berinisial AKP AA dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru. Parahnya, warga Jalan Karya itu dituding telah melakukan pencurian sepeda motor.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, kasus ini tengah diselidiki dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

"Laporannya masih sepihak, jadi kita perlu keterangan saksi-saksi dan si terlapor sendiri. Dalam hal ini kita juga akan memberikan pemahaman kepada terlapor yang melakukan fungsi penegakan hukum," ujar Putut saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (15/4).

Putut berjanji akan memberi sanksi tegas jika terlapor terbukti melakukan penganiayaan. Sanki tegas pun akan diberikan kepada bawahannya tersebut.

"Kita tidak akan menghapus proses disiplin oknum yang bersalah. Kalau terbukti melakukan kesalahan pasti kita evaluasi kinerja oknum yang bersangkutan," kata Putut.

Putut mengatakan, kejadian berawal sewaktu Sulardi dituduh dan disangkakan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Lalu korban langsung dijemput terlapor di kediamannya, di Jalan Karya Sari kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Terlapor menjemput korban bersama sejumlah anggotanya dengan membawa menggunakan sebuah mobil. Di mobil itulah, korban dituding sebagai pelaku curanmor.

Namun ketika di interogasi, pelapor tak mengakuinya karena tak merasa pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut. Tak terima dengan perlakuan tersebut korban melapor ke Polresta Pekanbaru. Ia ingin sang kanit diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

"Pelapor kemudian dipukul oleh terlapor di dalam mobil. Pelapor juga merasa dompet dan cincinnya diambil tapi tidak dikembalikan oleh terlapor," jelas Putut.

Menurut Putut, jika laporan korban benar, polisi seharusnya menerapkan azas praduga tak bersalah. "Jadi sebelum melakukan penangkapan terhadap orang yang diindikasikan sebagai pelaku tindak pidana, polisi juga harus mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk memtersangkakan orang tersebut," pungkasnya.
Sumber : merdeka.com

Posting Komentar untuk "Diduga Aniaya Warga, Kanit Reskrim di Pekanbaru dipolisikan"