Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indonesia Protes Keras Siti Zaenab Dihukum Mati di Arab Saudi

MOHHAMMADNOER.COM - Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang WNI bernama Siti Zaenab binti Duhri Rupa. Protes itu dilayangkan lantaran tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan hukuman mati tersebut," demikian rilis Kementerian Luar Negeri yang diterima detikcom, Selasa (14/4/2015).

Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima informasi pelaksanaan hukuman mati (qishas) itu pada Selasa (14/4) pukul 14.00 WIB. Informasi itu disampaikan oleh pengacara Siti Zaenab, Khudran Al Zahrani.

"Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat. Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT," ucapnya.

Siti Zainab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Pihak Kemlu menyampaikan, pemerintah Indonesia sejak awal telah berjuang untuk mendampingi Siti Zaenab dan memohonkan pengampunan dari keluarga. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan semua upaya secara maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman mati. Tapi saat dieksekusi mati tidak ada pemberitahuan terhadap perwakilan RI.
Sumber : detik.com

Posting Komentar untuk "Indonesia Protes Keras Siti Zaenab Dihukum Mati di Arab Saudi "