Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kartu ATM ber Chip, masyarakat tarik kas bisa hingga Rp. 15 juta/hari

mohhammadnoer.com - Bank Indonesia menaikkan batas transfer antarbank dari maksimal Rp 25 juta per hari menjadi Rp 50 juta per hari. Sementara itu, tarik tunai dinaikkan dari maksimal Rp 10 juta per hari menjadi Rp 15 juta per hari.

Itu seiring implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM atau debit pada 30 Desember lalu

"Sebelumnya tarik tunai maksimal Rp 10 juta per hari sejak 2008. Sehingga dirasa perlu untuk menimbang ulang sejalan dengan implementasi chip yang lebih aman," kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Farida Peranginangin, Jakarta, Kamis (7/1).

Farida menambahkan, implementasi teknologi chip dan PIN online 6 digit sudah diterapkan di kartu kredit pada 2009. Dampaknya, kejahatan perbankan (fraud) menurun pada awal 2010.

Dari semula rata-rata 293 kasus per bulan menjadi 110 kasus per bulan.

"Penerapan PIN 6 digit meningkatkan keamanan khususnya pada kasus kehilangan kartu dan pencurian kartu. Sedangkan teknologi chip mencegah counterfeit atau skimming," imbuhnya.

Atas dasar itu, BI mewajibkan penerbit kartu ATM atau debit beserta terminal dan sarana pemrosesnya menggunakan standar nasional teknologi chip.

Adapun kartu berteknologi lama, magnetic stripe, masih bisa dipakai untuk simpanan maksimum Rp 5 juta. Dan itu didasarkan pada perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah.


Posting Komentar untuk "Kartu ATM ber Chip, masyarakat tarik kas bisa hingga Rp. 15 juta/hari"