Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Riau Rekomendasikan Cabut Izin Hiburan Malam de Club


BERITAPEKANBARU.NET-Kepolisian Daerah (Polda) Riau merekomendasikan kepada Pemko Pekanbaru untuk melakukan penyegelan dan pencabutan izin tempat hiburan malam, de Club, Jalan Ahmad Yani. Tempat hiburan itu kedapatan mengedarkan narkoba.

Adanya penjualan narkoba terungkap ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan operasi di De Club, Senin (17/5/2021). Ketika itu petugas melakukan penyamaran untuk transaksi narkoba.

Seorang karyawan de Club berinsial RM (32) mengarahkan ke salah satu room karaoke. Di sana, pria itu memberikan beberapa butir pil ekstasi kepada petugas. Saat itu juga RM diamankan.

RM yang diinterogasi petugas mengaku mendapatkan pil ekstasi dari IW yang merupakan Manager de Club. IW yang mengetahui RM ditangkap polisi langsung menghilang dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan, penyidik sudah melengkapi berkas perkara RM. Berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. "Sudah tahap I," kata Victor, Kamis (29/7/2021).

Polda Riau, kata Victor, juga telah mengirim rekomendasi ke Pemko Pekanbaru agar menyegel dan mencabut izin de Club. "Rekomendasinya sudah kami kirimkan ke Pemko beberapa waktu lalu," ungkap Victor.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto, mengaku telah menerima surat permohonan dari Polda Riau tersebut.

"Jadi yang kita terima, surat permohonan De Club tidak beroperasi atau menjalankan usahanya lagi," kata dia ketika dihubungi awak media.

Sebelumnya, pengungkapan peredaran narkoba di tempat hiburan malam juga dilakukan di Imperial KTV Jalan Jendral Sudirman, Selasa (15/9/2020). Saat itu diamankan dua laki-laki berinisial PIidan Ya serta seorang perempuan berinisial Ha.

Pi dan Ya merupakan waiters di Imperial KTV yang berada di basememt Hotel Grand Central. Sedangkan Ha berprofesi sebagai ladies escort (LC). Dari ketiganya disita lima butir pil ekstasi berlogo Marvel. Atas temuan itu, Pemko Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam di Hotel Grand Central.

Kepolisian juga menggelar razia di KTv dan Pub S Club. Di sana, ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif narkotika berada di tempat hiburan malam Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Pemko Pekanbaru mencabut izin dan melakuakan penyegelan terhadap S Club, Senin (14/9/2020) malam. Penyegelan dipimpin Pj Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil didampingi Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Hadir pula Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi pamong praja di lantai 2 dan 3. Dua lantai ini terdapat KTv dan Pub S Club.

Penutupan dan pencabutan izin permanen sudah pernah juga dilakukan jajaran Pemko Pekanbaru terhadap Queen Club yang disegel, Senin (6/1/2020) malam pukul 23.00 WIB. Di sana Sebelumnya Polda Riau menggelar operasi dan menangkap satu orang karyawan tempat hiburan malam tersebut dengan inisial ZR (26) dengan barang bukti belasan butir ekstasi dan alat isap sabu.

Penyegelan dan pencabutan izin Queen Club dilakukan Pemko Pekanbaru karena pihak pengelola telah fatal melakukan kesalahan dengan melanggar Perda No 3 tahun 2002 Pasal 4. Aturan ini menegaskan tidak boleh ada peredaran narkoba di tempat hiburan malam.***





Sumber : cakaplah.com

Posting Komentar untuk "Polda Riau Rekomendasikan Cabut Izin Hiburan Malam de Club"