Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Selama PPKM Level 4 di Pekanbaru, Denda Pelaku Usaha Mencapai Jutaan Rupiah


BERITAPEKANBARU.NET-Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga kemarin, Satgas Covid-19 mengumpulkan denda pelaku usaha sebesar Rp3,9 juta.

Pelaku usaha maupun perorangan yang didenda ini kedapatan masih melanggar protokol kesehatan dalam aturan PPKM Level 4.

Koordinator Gakkum dan Hunting Satgas Covid-19 Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru Fakhruddin, mengatakan sejauh ini ada tujuh tempat usaha yang sudah mendapatkan sanksi denda, masing-masing sebesar Rp500 ribu.

Total denda yang terkumpul dari pelaku usaha mencapai Rp3,5 juta. Sedangkan perorangan yang terkenda sanksi denda ada empat orang. Masing-masing Rp100 ribu.

"Jadi sejak 26 Juli sampai tanggal 29 Juli kemarin, selama PPKM level 4, sudah ada Rp3,9 juta sanksi denda yang terkumpul," kata Fakhruddin, Jumat (30/7/2021).

Sanksi denda yang terkumpul sepenuhnya masuk ke kas daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Satgas juga masih rutin melakukan pengawasan guna menertibkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan menghentikan penyebaran Covid-19.

Selain sanksi denda, sejumlah tempat usaha juga mendapatkan sanksi penyegelan, teguran dan pengamanan barang. Sanksi yang diberikan sesuai dengan SE Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 4.

"Selain denda, ada yang kita berikan sanksi penyegelan, sanksi ini untuk tempat usaha yang seharusnya tidak boleh beroperasi selama PPKM level 4. Ada sekitar 5 lokasi usaha," jelasnya.***





Sumber : cakaplah.com

Posting Komentar untuk "Selama PPKM Level 4 di Pekanbaru, Denda Pelaku Usaha Mencapai Jutaan Rupiah"