Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Retribusi Parkir Nontunai Dimulai Oktober


BERITAPEKANBARU.NET-Mulai 1 September besok, pengelolaan parkir tepi jalan umum resmi dikelola pihak ketiga yang beberapa waktu lalu memenangi sayembara. Dalam sebulan ke depan, ditargetkan sosialisasi berjalan dan pada Oktober mesin Electronic Data Capture (EDC) mulai dipakai.

Pihak ketiga yang menjadi pengelola parkir tepi jalan umum ini adalah PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Dalam  kontrak kerja sama yang ditandatangani, perusahaan ini harus mencapai target Rp409 miliar selama 10 tahun dari jasa layanan parkir. Atau sekitar Rp40 miliar target per tahun.

Pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan umum secara non-tunai bakal dite rapkan pada Oktober 2021 mendatang. Para pengguna jasa layanan parkir nantinya menggunakan e-money sebagai alat pembayaran. Selama September ini pihak ketiga akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan e-money dalam jasa layanan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (30/8) menyebut, petugas parkir atau juru parkir nantinya dilengkapi dengan mesin EDC. "Mesin ini mencatat setiap transaksi parkir secara detil. Mesin ini juga terhubung dengan Dishub, jadi semua jelas. Berapa kendaraan yang masuk, informasi berapa ketersediaan tempat parkir,"terang dia.

Ia menyebut, tim dari dinas perhubungan pun mengawasi para juru parkir guna memastikan penerapan pembayaran non tunai. Menurutnya, cara ini untuk me ngantisipasi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir tepi jalan. "Jadi selama satu bulan kami akan sosialisasi, sembari mematangkan sistem pembayaran non-tunai untuk jasa layanan parkir tepi jalan umum,"jelasnya.

Ia mengaku, bahwa perlu waktu peralihan sistem biasanya dengan sistem non tunai. Ia pun mendo rong pengelola baru sebagai pihak ketiga mengoptimalkan sistem ini.

Yuliarso sudah memperkenalkan proses pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan umum secara non tunai sejak April 2021. Ia menyebut, peralihan sistem tunai ke non-tunai bakal berlangsung secara bertahap. "Kami ingatkan pengelola parkir tepi jalan umum untuk bisa optimalkan sosialisasi, agar penerapan di lapangan tidak ada kendala,"ungkapnya.

Ia mengungkapkan, penerapan pembayaran jasa layanan parkir tepi jalan secara non-tunai tahap pertama ada di 88 ruas jalan.

Pengelola melakukan persiapan dengan menyiapkan 500 unit mesin EDC secara bertahap. Ada 250 unit mesin EDC pada Oktober 2021. Lalu pada November 2021 bertambah 250 unit mesin EDC.(ali)***

Posting Komentar untuk "Retribusi Parkir Nontunai Dimulai Oktober"