Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UMK Pekanbaru Diusulkan Naik Jadi Rp3.069.675


BERITAPEKANBARU.NET-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi Riau sebesar 2,39 persen. Jika disetujui, maka UMK Pekanbaru akan ditetapkan sebesar Rp3.069.675.

Kenaikan UMK Pekanbaru mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi serta konsumsi rumah tangga masyarakat yang ada di Kota Pekanbaru sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan jika kenaikan UMK Pekanbaru telah diputuskan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, badan pusat statistik, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

“Nah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan, maka UMK tahun 2022 kita putuskan sebesar Rp3.069.675,79. Angka ini naik sebesar Rp71.704,1 atau 2,39 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.997.971,69,” kata Jamal kepada CAKAPLAH.com, Jumat (19/11/2021).

Jamal menyebutkan, nantinya Walikota Pekanbaru, Firdaus akan merekomendasikan usulan UMK Pekanbaru tersebut ke Gubernur Riau, Syamsuar. Untuk selanjutnya dapat di SK kan. 

“Jadi mulai 1 Januari 2022, UMK Pekanbaru sudah bisa diberlakukan untuk semua perusahaan yang ada di Pekanbaru,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, mantan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru mewanti-wanti agar seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut. Apalagi, Disnaker Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan di lapangan.

“Jika ada yang melanggar tentu kita berikan akan jatuhkan sanksi administrasi bahkan pidana. Selain itu bagi karyawan yang masa kerjanya sudah 1 tahun, maka wajib digaji sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Jamal juga meminta bagi karyawan yang tidak diberikan gaji sesuai besaran UMK agar melaporkan ke Disnaker Pekanbaru. “Kami akan tindaklanjuti jika ada karyawan yang melaporkan tidak diberikan gaji sesuai UMK,” pungkasnya.***






Sumber : cakaplah.com

Posting Komentar untuk "UMK Pekanbaru Diusulkan Naik Jadi Rp3.069.675"