Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Juga Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan Naik Haji


BERITAPEKANBARU.NET-Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang tertera tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Bagi Warga Indonesia harus memiliki kartu Perserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah Haji atau Umrah, bahkan jual beli tanah.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang tertera tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Presiden menginstruksikan pada 6 Januari 2022 lalu, meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),’ tulisnya.

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Agama sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji sertakan BPJS Kesehatan.


“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.

Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga per 1 Maret mendatang kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Minggu (20/2/2022).

Dalam surat itu, harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan bagi pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tersebut.***





Sumber : lambeturah.id

Posting Komentar untuk "Tak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Juga Jadi Syarat Urus SIM, STNK dan Naik Haji"