Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggota BPJS Mendapatkan Uang Lebaran 2 Juta, Itu Hoak


Pekanbaru - Hari ini tepatnya tanggal 17 Mei 2019 beredar pesan whatsapp tentang isu peserta BPJS mendapatkan uang lebaran 2 juta setiap anggota. Isi ini ditapis langsung dari BPJS bahwa berita ini HOAK.

Berikut ini isi pesannya : 

Beruntungnya yang ikut BPJS, karena ada ANTUAN LEBARAN UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS.

Sesuai dengan Kepres No. 3/ Kepres/ RI/ V/ 2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 2.000.000,- per Kartu Keluarga (KK). 

SYARAT-SYARAT
Foto Copy KK;
Foto Copy Kartu BPJS;
Foto Copy KTP Kepala Keluarga;
Masing-masing rangkap 2.

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai 01 Juni 2018, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan, diperkuat pidato Presiden di depan semua Kepala Daerah Indonesia. 

Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2018 untuk direvisi Bantuan Langsung. 

Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. 

Mari kita semua senantiasa bersyukur
☆☆☆☆☆
Dalam pelajaran Bahasa Indonesia, tulisan di atas dapat digolongkan dalam :

A. Nglindur
B. Cerita mimpi
C. Cerita khayal
D. Kesambet

Pilih jawaban yang kamu anggap benar....

Selamat mengerjakan ....!!!

Dipastikan bohong 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, informasi mengenai bantuan uang Lebaran adalah kabar bohong. "Ini hoaks. Selama ini tidak ada pemberian bantuan-bantuan langsung begitu," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019). 

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan yang diatur dalam berbagai regulasi, baik undang-undang, peraturan presiden (perpres), dan aturan lainnya. "Perpres Nomor 82 Tahun 2018 adalah peraturan presiden yang terakhir diterbitkan, sebagai rujukan regulasi penyelenggaraan program JKN-KIS," ujar dia. 

Informasi palsu itu juga menyebutkan bahwa adanya bantuan uang dari BPJS didasarkan pada Keppres Nomor 3 Tahun 2019. Padahal, Keppres Nomor 3 Tahun 2019 tidak mengatur mengenai bantuan Lebaran, melainkan tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup 

Menjadi Pidana Penjara Sementara. Selain itu, kebohongan informasi ini didukung dengan isi kabar yang tidak jelas, salah satunya tak menyebut apakah yang dimaksud BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.


Posting Komentar untuk "Anggota BPJS Mendapatkan Uang Lebaran 2 Juta, Itu Hoak"