Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

969 Napi Rutan Pekanbaru Diusulkan Dapat Remisi


BERITAPEKANBARU.NET-Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dilakukan pengusulan remisi bagi napi. Jumlah yang diusulkan Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, kali ini totalnya mengusulkan sebanyak 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021) ini, Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman menyebutkan, sejumlah 969 napi itu telah diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Total yang kita usulkan untuk remisi HUT RI ke-76 dari Rutan sebanyak 969 napi,” jelas Lukman.  

Lebih jauh, lanjut Lukman, rinciannya dari 969 totalnya, sebanyak 938 mendapat remisi umum I. Sisanya 31 orang remisi II atau langsung bebas.

Usulan remisi ujar Lukman, merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Hal ini juga diatur dalam UU, sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” jelas Lukman. 

Lukman berujar, para napi yang diusulkan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Syaratnya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,” pungkasnya.***



Sumber : riaulink.com

Posting Komentar untuk "969 Napi Rutan Pekanbaru Diusulkan Dapat Remisi"