Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ART di Pekanbaru Ditangkap Polisi Karna Live Bugil Berbayar


BERITAPEKANBARU.NET-Seorang asisten rumah tangga (ART) di Jalan Kenanga, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru, lantaran live di aplikasi secara bugil, dan berbayar.

Aksi ART berinisial R (20), itu teridentifikasi polisi saat ada warga yang melaporkan bahwa ada warga Pekanbaru yang melakukan live secara bugil di salah satu aplikasi.

“Awalnya kita dapat informasi, kalau ada seorang wanita, yang merekam dan mempertontonkan dirinya secara telanjang di salah satu aplikasi. Atas informasi itu, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, didampingi Kasatreskrim, Kompol Juper Lumbantoruan, Jumat (5/11/2021).

Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial R, di rumah majikannya di Jalan Kenanga, pada hari Kamis (4/11/2021).

“Kita temukan wanita berinisial R wanita berinisial R yang merekam dan mempertontonkan diri secara telanjang di sebuah aplikasi, lalu R langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru,” lanjut Pria Budi.
 
Perwira menengah dengan melati tiga di pundaknya itu menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku R adalah dengan melakukan live secara bugil di salah satu aplikasi, lalu setelah penonton mulai banyak, pelaku R membatasi penonton, yang dapat melihat hanya penonton yang melakukan pembayaran di aplikasi tersebut.

“Pelaku ini ada ''papi''nya, yang mengakomodir saat dia mau live, berinisial TH, pelaku ini mengirim email kepada TH dan dibuatkan lah user name dengan nama THOzawa. Setelah mendapat user name itu pelaku langsung bisa live menggunakan aplikasi itu kemudian pelaku melakukan live di aplikasi itu, di rumah majikannya, karena pelaku merupakan pembantu rumah tangga,” terang Pria Budi.

Dari kegiatan itu, R bisa memperoleh uang hingga Rp 3,9 juta dalam sebulan. Itu diberikan oleh TH sebagai komisi R saat melakukan live bugil.

“Tujuannya untuk mendapatkan komisi, sebulan dia bisa dapat komisi hampir 4 juta lah dari papi TH ini,” tutup Pria Budi.

Pelaku R dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. ***



Sumber : GoRiau.com

Posting Komentar untuk "ART di Pekanbaru Ditangkap Polisi Karna Live Bugil Berbayar"